Hendrosriwijaya palembang[kisahsahabat.jw.lt]
[¤]BROWSER
----PANDUAN SHALAT LENGKAP
----KUMPULAN HADITS RASULULLAH SAW.
----MEMBANGUN SEBUAH WABSITE TYPE HP.
----MUJAROBAT [kumpulan obat-obat tradisional]
----MARKETING [seo]
---- [RPJM]DESA PADANG TUALANG klik disini!.
Sekilas info

----Dapatkan uang melalui wabsite pencari uang otomatis.
Hukum-hukum Islam
Hukum islam(hukum syari'at) itu terbagi tujuh:

a.Wajib/Fardlu;

sesuatu yang dikerjakan mendapat pahala apa bila di tinggalkan mendapat Dosa.Wajib terbagi dua:

1.wajib/fardlu 'ain;

pekerjaan yang harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yang mukalaf/baligh dan berakal sehat. Seperti, shalat lima waktu,puasa ramadhan,zakat,haji dan sebagainya.

2.wajib/ fardlu kifayah.

pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Umat Islam yang mukallaf/baligh dan berakal sehat.Dan berdosa seluruhnya apabila jika tidak ada yang mengerjakannya.

b.Sunnat.

sesuatua perbuatan yang berpahala bila dikerjakan dan tidak berdosa bila di tinggalkan. Seperti: shalat sunnat,puasa senin kamis,membaca alqur'an dan sebagainya.

c.Haram

perbuatan yang mendapat dosa apabila dikerjakan dan berpahala apabila di tinggalkan,seperti; minum khamar,mencuri dan sebagainya.

d.Makruh

perbuatan yang tidak berdosa bila dikerjakan,dan berpahala bila ditinggalkan,seperti makan petai.

e.Mubah

perbuatan yang tidak mendapat dosa ataupun pahala bila dikerjakan ataupun ditinggalkan,seperti,makan,minum,dan lain sebagainya.

f.Shahih;

Perlakuan yang telah memenuhi syarat dan rukun yang telah di tentukan menurut hukum syari'at dan betul.

Fasid/bathil;

perbuatan yang tidak memenuhi syarat dan rukun.
[ Profil][ms.WD][foto]
[MS EXEL ]

Duck hunt